Refleksi reading group 19 April 2026
Apakah arsitek memiliki posisi dalam politik?
Selama ini, arsitektur sering dipahami sebatas produk fisik yang dinilai melalui fungsi dan bentuknya. Namun, lebih dalam dari itu, setiap objek arsitektur lahir dari konteks yang lebih luas; ia juga dipengaruhi oleh kondisi sosial dan politik yang melatarbelakanginya. Karena itu, setiap objek arsitektur tidak pernah berdiri netral.
Ruang yang dirancang dapat membentuk kebiasaan, mengarahkan perilaku, bahkan membatasi atau membuka otonomi masyarakat. Di saat yang sama, ia juga dapat menjadi alat kepentingan bagi pihak yang memiliki kuasa.
Dengan demikian, arsitektur tidak hanya hadir sebagai benda, tetapi juga sebagai refleksi dari kondisi masyarakat dan etos politik yang melatarbelakanginya; apakah proses penciptaannya berlangsung secara demokratis? Apakah ruang yang dihasilkan sudah memberi kesetaraan akses serta kesempatan aktivitas yang demokratis?
Dalam konteks ini, arsitek sebagai perancang memegang posisi yang krusial dalam relasi antara arsitektur dan politik. Setiap keputusan desain yang diambil akan berdampak pada kehidupan sehari-hari masyarakat.
Pada dasarnya, arsitek memiliki tanggung jawab terhadap kepentingan publik, yang diwujudkan melalui praktik perancangan yang etis dan selaras dengan norma sosial. Karena itu, proses merancang juga sarat akan pertimbangan nilai-nilai politis.
Pertanyaannya kemudian: sejauh mana arsitek harus berperan dalam ranah sosial-politik? Apakah cukup dengan bekerja secara etis, mendengar dan terbuka terhadap konteks? Atau justru perlu mengambil peran yang lebih aktif, dengan bersuara, bahkan mengkritik melalui medium arsitektur, sembari terbuka terhadap kritik itu sendiri?
Sebagai perancang, penting untuk secara sadar dan reflektif memahami bahwa setiap objek yang kita ciptakan membawa implikasi bagi masyarakat, baik secara langsung melalui kehadiran fisiknya, maupun secara tidak langsung melalui dampak yang lebih luas dan berlapis.
Namun demikian, perlu diakui bahwa dalam praktiknya, pemberi tugas sering kali menjadi pemegang kuasa utama dalam proses perancangan. Di sinilah peran arsitek sebagai konsultan menjadi krusial: memberi usulan yang etis yang disampaikan dengan strategi komunikasi yang tepat. Kemampuan untuk menavigasi relasi kuasa ini menjadi bagian penting dari tanggung jawab profesional arsitek.
Lebih jauh lagi, peran institusi pendidikan arsitektur juga menjadi krusial dalam membangun kesadaran bahwa arsitek memiliki posisi politik yang signifikan dalam kehidupan masyarakat.
Pertanyaannya, apakah pendidikan arsitektur saat ini secara merata sudah cukup mendorong pemahaman tersebut melalui diskursus lintas disiplin, melampaui sekadar melihat arsitektur sebagai objek fisik? Kesadaran inilah yang akhirnya dapat membentuk cara arsitek mengambil keputusan dalam praktik.
Pada akhirnya, keputusan perancangan juga mencerminkan cara seorang arsitek berposisi secara politik, terlihat melalui ruang yang dirancang; bagaimana ruang dibuka, dibatasi, dan didistribusikan. Arsitektur dan politik tidak pernah terpisahkan. Maka, sudahkah kita merancang ruang secara demokratis?
Contributor:
Dimas Dewantara